PadangPendidikan

Kabut Asap Datang Lagi, Sekolah di Padang Diliburkan Hingga 10 Oktober!

×

Kabut Asap Datang Lagi, Sekolah di Padang Diliburkan Hingga 10 Oktober!

Sebarkan artikel ini

PADANG, KabaTerkink.com – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kebijakan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh bagi seluruh murid jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Padang akibat kondisi kabut asap di Kota Padang (08/10/2026).

Kebijakan PJJ secara daring tersebut tertuang resmi dalam Surat Edaran Nomor 400.3/33/Dikbud-Pdg/X/2026 sebagai langkah antisipasi demi menjaga kesehatan serta keselamatan warga sekolah dari dampak penurunan kualitas udara.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova menyampaikan bahwa meskipun murid melaksanakan kegiatan belajar dari rumah secara daring, kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk mengelola proses PJJ.

Baca Juga  Pawai Telong Telong Semarakan Festival Siti Nurbaya 355 Tahun Kota Padang

Penyampaian materi pembelajaran dilakukan secara proporsional melalui platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan, dengan keaktifan siswa selama proses daring dihitung sebagai kehadiran resmi.

Lebih lanjut Yopi Krislova mengimbau seluruh orang tua dan wali murid untuk aktif mengawasi anak-anak selama jam belajar agar tidak berkegiatan di luar rumah. Apabila anak terpaksa keluar rumah karena keperluan mendesak, pihak sekolah dan dinas mewajibkan penggunaan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai demi melindungi diri dari bahaya paparan kabut asap.

Baca Juga  Kondisi Batu Malin Kundang Memprihatinkan!

Berikut Edaran Pengumuman Pembelajaran Jarak Jauh di Kota Padanh: