BREAKING NEWS

Lagi, PPPK Daerah Terancam? Prabowo Batasi Gaji ke-13 dari APBN Hanya untuk 18 Kategori Ini!

×

Lagi, PPPK Daerah Terancam? Prabowo Batasi Gaji ke-13 dari APBN Hanya untuk 18 Kategori Ini!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, KabaTerkini.com – Belum tuntas masalah gaji PPPK di tengah dana Transfer ke Daerah (TKD), pemerintah daerah bakal pening lagi terkait pembayaran gaji je-13.

Apalagi, Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan 18 kategori penerima gaji ke-13 yang ditanggung pusat dari APBN.

Lalu bagaimana nasib pegawai pemerintah yang tidak masuk dalam kategori tersebut?

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan batasan penerima gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Kebijakan ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Sesuai PP tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hanya dapat mentransfer gaji ke-13 kepada 18 kategori penerima berikut:

  1. PNS dan Calon PNS (instansi pusat)
  2. PPPK (instansi pusat)
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Pejabat Negara
  6. Pensiunan
  7. Penerima Pensiun
  8. Penerima Tunjangan
  9. Wakil Menteri
  10. Staf Khusus di kementerian/lembaga
  11. Dewan Pengawas KPK
  12. Hakim Ad Hoc
  13. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural (LNS)
  14. Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU)
  15. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
  16. Pejabat yang hak keuangan/administratifnya disetarakan dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas.
  17. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (instansi pusat, termasuk LNS, BLU, LPP, dan PTN Baru).
  18. Aparatur Negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga  Aksi Damai Bela Palestina di Tanah Datar, Pjs. Bupati: Sikap Kita Jelas, Mengutuk Keras Zionis Israel

Komponen Gaji Ke-13:

Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan.

Perlu diingat, besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2026. Pembayaran paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Jika belum bisa, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut.

Teknis pembayaran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme langsung (LS) ke rekening penerima, atau melalui bendahara pengeluaran jika LS tidak memungkinkan. (*/001)

Baca Juga  11 Hal Penting yang Perlu Anda Lakukan Sebelum Tinggalkan Rumah Mudik Lebaran