JAKARTA, KabaTerkini.com – Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Hingga saat ini, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani di sembilan wilayah kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, para tersangka merupakan perorangan. Penanganan perkara tersebut berasal dari 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda, yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa sebagian kebakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan. Cara tersebut diduga dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
Polisi juga menemukan sejumlah barang yang memperkuat dugaan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain korek api, wadah berisi bahan bakar, parang, kapak, chainsaw, hingga bibit sawit.
Irhamni menyebut adanya barang bukti bibit sawit menjadi salah satu petunjuk mengenai dugaan tujuan pembukaan lahan. Polisi menduga sebagian lahan yang dibakar nantinya akan digunakan untuk kegiatan perkebunan.
Riau menjadi salah satu wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak. Dari penanganan perkara di wilayah tersebut, polisi telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka. Sementara Sumatera Selatan tercatat memiliki 17 tersangka dan Kalimantan Tengah 11 tersangka.
Selain proses hukum, penanganan karhutla juga terus dilakukan oleh tim gabungan. Polri sebelumnya melaporkan total area yang terbakar secara nasional mencapai sekitar 64.341 hektare, dengan sekitar 39.959 hektare atau 62 persen telah berhasil dikendalikan.
Polri menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Aparat akan terus mendalami dugaan pembukaan lahan dengan cara pembakaran serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas udara dan aktivitas masyarakat di wilayah terdampak.
Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla di sembilan wilayah. Polri mengungkap dugaan pembakaran sengaja untuk membuka lahan, dengan sejumlah barang bukti seperti korek api, bahan bakar, peralatan perkebunan, dan bibit sawit.












