KABATERKINI.Com – Dalam penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Pasaman Barat (Pasbar) Nomor 13 Tahun 2018 perubahanbu atas Perda Pasbar Nomor 9 Tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen membasmi penyakit masyarakat, termasuk penertiban tempat hiburan seperti kafe-kafe yang mempekerjakan wanita penghibur dan pemandu karaoke atau LC (lady companion) yang berujung pada kemaksiatan.
Pada 6 Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil mengamankan 7 wanita penghibur di salah satu kafe di Kecamatan Koto Balingka. Penangkapan tersebut bahkan berujung pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat oleh tim kuasa hukum pemilik kafe terhadap Satpol PP Pasbar.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kamis (4/7), Bupati Hamsuardi didampingi Plt Kasatpol PP dan Damkar Edison Zelmi, Kadis Kominfo Armen, Sekretaris Satpol PP Handoko, Kabag Hukum Setda Pasbar Rosidi, dan stakeholder terkait menggelar jumpa pers di aula rumah dinas bupati setempat.
Dalam arahannya, Bupati Hamsuardi menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dengan tegas menegakkan ketertiban di Pasbar, khususnya dalam membasmi penyakit yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, termasuk pelayanan menyimpang di kafe-kafe.
“Segenap daya dan upaya kita lakukan dalam menegakkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 perubahan atas Perda Pasbar Nomor 9 Tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum ini di Pasbar. Di lapangan, Satpol PP menemui banyak tantangan dalam menertibkan keamanan bahkan sampai terjadi kontak fisik dengan masyarakat,” ucap Hamsuardi.