BREAKING NEWS

Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Pagi Mengundurkan Diri, Sore Ditetapkan Tersangka!

×

Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Pagi Mengundurkan Diri, Sore Ditetapkan Tersangka!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, KabaTerkini.com – Seusai memutuskan mengundurkan diri Sabtu (11/07/26) pagi, Polisi resmi menetapkan eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka Sabtu sore.

Hal itu diungkap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7).

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Totok.

Baca Juga  Waktu Iran Berakhir Malam Ini, Trump Beri 2 Pilihan: Buka Selat Hormuz atau Mau Neraka!

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga mengungkap Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Baca Juga  Pemkab Pasaman Barat Cek Seluruh Kesehatan Pegawai ASN, PPPK dan Tenaga Kontrak

“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt],” ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya. (*/001)