BREAKING NEWSPeristiwa

Daftar 3 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

×

Daftar 3 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, KabaTerkini.com – Mabes Polri merilis tiga tersangka dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

Pengumuman disampaikan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Asep Safrudin di Mabes Polri, Selasa (3/11) malam.

Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers.

Tiga inisial tersebut merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso. Belum ada pernyataan dari ketiganya terkait penetapan tersangka tersebut.

Baca Juga  Gubernur Sumbar Usulkan Wewenang Komisi Penyiaran Ikut Mengawasi Konten Media Sosial

Asep didampingi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dan Inspektur Pengawasan Umum Komjen Edi Suheri.

Asep mengatakan tiga tersangka ini memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri.

Menurutnya terdapat beberapa nomor yang disadap dan dimasukan dalam sistem tanpa verifikasi.

“Kemudian disadap tanpa kaitan dan penegakkan hukum berdasar UU yang berlaku,” ujar Asep dikutip dari cnnindonesia.com.

Pada Oktober 2026 tersangka menurut Asep memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan tersebut.

Baca Juga  Gelar Bhakti Sosial, 433 Dokter Spesialis Gigi Gratiskan Pemasangan Ortodontik Cekat se-Indonesia 

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa 11 handphone, 1 iPad dan 4 flashdisk. (*/002)