NasionalPeristiwa

Jejak Penyadapan Presiden Prabowo: Ada Perintah Hapus File dari Sang Jenderal!

×

Jejak Penyadapan Presiden Prabowo: Ada Perintah Hapus File dari Sang Jenderal!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, KabaTerkini.com – Jejak penyadapan terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto terungkap. Ada perintah hapus file oleh tersangka penyadapan pada Oktober 2026.

Polri resmi menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama dua jenderal aktif lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Selain Listyo, Polri juga menetapkan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) sebagai tersangka.

Baca Juga  Dihadiri Bupati Pasaman, Gebyar PAUD Padang Gelugur Berlangsung Semarak

“Tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung selama satu tahun, yakni sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri melalui Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Kemudian, sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang telah dikumpulkan sejak 2025. Namun, petugas yang mengetahui keberadaan file penyadapan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Baca Juga  Daihatsu Pamer 15 Mobil Unggulan di GIIAS 2025

Setelah itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli. (*)