BREAKING NEWSPeristiwa

Hadapi Roy Suryo! Jokowi Siapkan Amunisi Lengkap, Semua Ijazahnya Dibawa ke PN Jaktim

×

Hadapi Roy Suryo! Jokowi Siapkan Amunisi Lengkap, Semua Ijazahnya Dibawa ke PN Jaktim

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, KabaTerkini.com – Akankah penasaran publik bertahun-tahun soal dugaan ijazah palsu Jokowi terjawab hari ini? Menarik diikuti sidang tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Kamis (5/11/26).

Kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membawa angin segar terhadap persoalan yang sudah mencuat sejak 4 tahun lalu itu.

Jokowi yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba di PN Jaktim. Dia memastikan telah membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dalam sidang tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo tersebut.

Dokumen itu terutama ijazah S1 Fakultas Kehutanan dari UGM yang dipersoalkan terdakwa Roy Suryo.

Baca Juga  Pekan Budaya Talawi Hilie, dari Festival Tradisional Hingga Makan Lomang Batungkek

“Bawa,” kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan soal dokumen ijazahnya.

Jokowi juga memastikan dokumen ijazah yang dibawa adalah dokumen ijazah asli.

Jokowi telah tiba di PN Jaktim sekitar pukul 08.30 WIB. Ia datang bersama puteranya yang juga Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

Kedatangannya disambut sekitar 1.000 pendukungnya yang telah memenuhi PN Jaktim.

Dalam sidang dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada 17 September 2026, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Baca Juga  Mengerikan! Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel Bangun Bunker, Isinya Ratusan Senjata Api dan VCD Porno

Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/001)