JAKARTA, KabaTerkini.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengumumkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja yang disampaikan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (01/04/26).
Ia menyebut pimpinan perusahaan diimbau menerapkan WFH satu hari kerja dalam sepekan sesuai kondisi masing-masing perusahaan.
“Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan,” katanya.
Menaker menegaskan pengaturan jam kerja menjadi kewenangan perusahaan, namun hak pekerja tetap harus dipenuhi.
“Jam kerja diatur perusahaan dengan ketentuan (a) upah atau gaji dan hak lainnya tetap digaji sesuai ketentuan. (b) Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” tegasnya.
Meski bekerja dari rumah, pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugasnya seperti biasa. “Teknis pelaksanaan WFH diatur masing-masing perusahaan,” ucapnya. (*/001)












