Nasional

Resmi! WFH 1x Seminggu Juga Berlaku untuk Karyawan BUMN dan BUMD 

×

Resmi! WFH 1x Seminggu Juga Berlaku untuk Karyawan BUMN dan BUMD 

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, KabaTerkini.com – Tak hanya bagi ASN dan karyawan swasta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga mengumumkan pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/ WFH) untuk sektor perusahaan BUMN dan BUMD.

Hal itu disampaikan saat membacakan Surat Edaran (SE) tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (01/04/26).

“Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan,” katanya.

Baca Juga  Wapres RI Kirim 1.700 Paket Sembako dan Ratusan Logistik untuk Korban Banjir Padang

“Jam kerja diatur perusahaan dengan ketentuan (a) upah atau gaji dan hak lainnya tetap digaji sesuai ketentuan. (b) Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” tegasnya.

Tak hanya itu, karyawan yang sedang WFH wajib tetap melaksanakan tugasnya.

“Teknis pelaksanaan WFH diatur masing-masing perusahaan,” ucapnya. (*/002)