JAKARTA, KabaTerkini.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil 2 perusahaan platform digital karena tidak mematuhi Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksana dari PP TUNAS.
Peraturan tersebut intinnya membatasi usia anak 16 tahun ke bawah dalam penggunaan platform digital.
Perusahaan tersebut pertama META yang menaungi platform digital pengguna tertinggi seperti Facebook, TikTok, WhatsApp dan lainnya. Kedua yakni Google yang menaungi YouTube.
Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam keterangan persnya sudah menduga pelanggaran oleh kedua perusahaan tersebut, karena memang sejak awal sosialisasi banyak menyampaikan keberatan.
Buntut dari pelanggaran tersebut, Kemen Komdigi sudah melayangkan surat panggilan kepada META dan Google. Surat panggilan sudah dikirimkan Senin (30/02/26) kemarin terkait dugaan pelanggaran hukum terhadap PM Komdigi No. 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksana dari PP TUNAS.
Indonesia merupakan pengguna platform digital anak terbesar di dunia dengan jumlah 70 juta anak di bawah 16 tahun. Begitu juga keaktifan di dunia digital juga terbanyak yakni sekitar 7-8 jam schroling per hari.
“Makanya kita tegaskan jalanjan PM No.9/2026 ini. Kita akan berikan sanksi administrasi untuk perusahaan yang tidak patuh aturan kita ini,” jelas Meutya dalam keterangan persnya itu.
Dia menambahkan, Surat Peringatan juga dikirimkan untuk TikTok dan Roblox yang telah menunjukkan kepatuhan parsial agar segera memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Di sisi lain, Kementerian Komdigi mengapresiasi X dan Bigo Live yang telah menunjukkan kepatuhan dengan menerapkan verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.
Simak informasi lengkap pada video berikut, SobatKom. Bersama kita jaga ruang digital tetap aman untuk anak. (*/001)












