Angka tersebut merupakan hasil verifikasi akhir dari berbagai posisi, termasuk penyuluh pertanian yang dialihkan ke ASN pusat di bawah kementerian terkait.
“BKN bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Pertanian telah mengawal pengalihan penyuluh pertanian hingga mencapai 38.311 ASN, yang terdiri dari PNS, CPNS, dan PPPK jabatan fungsional penyuluh pertanian,” kata Wakil Kepala BKN, Suharmen, dikutip Senin (20/4).
- Meninggal dunia
- Sakit berat
- Pelanggaran disiplin
- Potensi duplikasi pembayaran akibat ketiadaan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
Selain itu, BKN juga memberi perhatian khusus pada tenaga non-ASN, terutama penyuluh pertanian.
Pemerintah mendorong kebijakan afirmasi melalui mekanisme PPPK paruh waktu bagi peserta yang belum mendapat posisi tetap. Mereka tetap berpeluang menjadi PPPK penuh waktu sesuai kinerja dan kemampuan anggaran.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan transisi birokrasi berjalan transparan dan berbasis data valid, demi mewujudkan manajemen ASN yang lebih tertata di tingkat pusat. (*/001)












